Suarane Wong Magetan !

 
posted by: admin
posted on: March 11th, 2010

Polisi jaman sekarang

Salam sejahtera sederek sedoyo,  sudah lama sekali ngak sempat ketik-ketik di magetan.org, pas browsing kesana kemari nemuin poto di atas… wah timbul angan-angan kalau polisinya kayak gini pasti ngak ada lagi penjahat yang kabur apa lagi melarikan diri, yang ada malah penjahatnya nimbrung semua di kantor polisi… wkwk.  Jadilah negeri ini negeri yang aman tentram dan jauh dari kekacauan.

Tapi kalau dipikir-pikir lagi, apa benar penjahatnya pada nyerah semua?

Baca Selengkapnya »»

posted by: ari_bain
posted on: December 26th, 2009

kabar tuk tmn2 hari sabtu tgl 26-12 2009 dan minggu 27-12-2009 di kota Magetan terjadi angin ribut. wilayah yang dilanda daerah sekitar pasar Sayur

posted by: admin
posted on: October 30th, 2009

Awas Tilang !

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Baca Selengkapnya »»